Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 02.47 WIB

Terjadi Dualisme, PBB Hasil Muktamar Bali Gugat UU Parpol, Minta MK Batasi Kewenangan Menteri Hukum

Pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI Bali mengajukan gugatan atau uji materi UU Parpol ke MK pada Senin (20/4). Gugatan diajukan pasca dualisme di partai tersebut. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI Bali mengajukan gugatan atau uji materi UU Parpol ke MK pada Senin (20/4). Gugatan diajukan pasca dualisme di partai tersebut. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/4). Mereka mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Gugum Ridho Putra sebagai ketua umum PBB hasil Muktamar VI Bali menyampaikan bahwa dirinya datang bersama sejumlah pengurus partai lainnya. Mulai wakil ketua umum, sekretaris jenderal, dan pengurus DPP PBB yang sudah ditunjuk lewat muktamar.

”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata dia kepada awak media.

Pasal yang digugat mengatur tentang kewenangan menteri hukum (menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat.

Gugum menyatakan bahwa, pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan.

Menurut Gugum, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar tersebut.

Permohonan itu diajukan sejak 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

”Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” jelasnya.

Terlebih, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah. Yakni Muktamar VI di Bali.

 Sementara susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore