Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 21.43 WIB

Dapat Laporan 12 Korban Meninggal Dunia, Komnas HAM Turun Tangan Dalami Peristiwa di Kampung Kembru Papua

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra) - Image

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mendapat informasi terkini dari peristiwa di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4). Mereka mendapat kabar ada 12 warga sipil meninggal dunia dalam peristiwa itu, termasuk diantaranya anak-anak dan perempuan.

Atas informasi tersebut, Komnas HAM turun tangan untuk melakukan pendalaman. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, belasan korban meninggal itu mengalami luka tembak. Selain itu, Komnas HAM mendapat informasi jatuhnya korban yang mengalami luka serius. Anis menyatakan bahwa korban berjatuhan saat Koops TNI Habema menindak Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Komnas HAM memperoleh informasi terkini kondisi HAM di Kabupaten Puncak. Pada 14 April 2026 terjadi operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan oleh TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak. Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak,” kata Anis pada Sabtu (18/4).

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Komnas HAM terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak. Tujuannya untuk memastikan jumlah korban dan kondisi masing-masing korban. Merespon peristiwa tersebut, Komnas HAM juga telah menyampaikan pernyataan sikap. Salah satunya kecaman terhadap operasi penindakan OPM yang menyebabkan korban jiwa dari unsur sipil.

”Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Menurut Anis, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Dia tegas menyebut, kedua hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

”Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM. Itu penting agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi, serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. Komnas HAM juga menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.

”Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengambil langkah- langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan,” terang dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore