Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 18.17 WIB

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara, Sang Istri Sebut Bentuk Kezaliman 

Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) - Image

Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JawaPos.com - Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan itu dinilai sebagai puncak kezaliman.

Istri Ibam, Ririe merasa kesal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suaminya. Sebab, Ibam tak hanya dituntut 15 tahun penjara, tapi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

"Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah ada aliran dana sama sekali, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara," kata Ririe dalam unggahan pada media sosial X Ibam, Jumat (17/4).

"Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp 16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun. Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara," sambungnya.

Ia menyesalkan, Ibam yang bukan pejabat negara dituduh melakukan korupsi. Padahal, 57 saksi yang diperiksa di persidangan menyebutkan bahwa tidak ada aliran keuntungan yang diterima Ibam.

"Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain," tegasnya.

Meski demikian, ia berharap Majelis Hakim dapat memutusnya sesuai fakta persidangan. Sebab, kasus yang menjerat Ibam bukan sekadar perkara hukum, melainkan nasib seseorang yang memiliki keluarga.

"Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore