
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Oditur Militer II-07 Jakarta bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada pengadilan pada Kamis (16/4). Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan secara terbuka.
Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menegaskan hal itu. Dia menyatakan bahwa pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara kasus tersebut pagi hari. Sesuai dengan komitmen TNI, proses hukum dalam kasus tersebut dapat diikuti oleh masyarakat.
”Rencana besok pagi akan kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Rabu (15/4).
Senin lalu (13/4), Andri menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan pihaknya sedang mengolah dokumen itu untuk dilimpahkan kepada pengadilan. Dia menyatakan bahwa syarat formil dan materiil berkas itu sudah diteliti secara seksama.
”Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap, saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum oditur kepada perwira penyerah perkara,” terang dia.
Setelah mendapatkan surat keputusan dari perwira penyerah perkara, oditur akan menyusun surat dakwaan agar kasusnya dapat dilimpahkan ke pengadilan militer untuk segera disidangkan. Berkaitan dengan jadwal sidang, Oditurat Militer II-Jakarta mengikuti keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
”Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” terang dia.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, Kolonel Andri menyampaikan bahwa pihaknya mengenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.
Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
