Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 00.23 WIB

UI Update Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH, Sedang Susun Rekomendasi untuk Pimpinan

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)

JawaPos.com - Pihak Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terduga pelaku pelecehan seksual masih menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4)?

Ia memastikan bahwa Satgas PPK UI melakukan pemeriksaan kasus berdasarkan aturan yang berlaku seperti Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Regulasi ini, kata Erwin, telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung saat ini, Erwin mengatakan bahwa Satgas PPK UI tengah melakukan pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten tidak pantas.

Diduga ada 16 mahasiswa yang ada di dalam grup chat tersebut. Komentar-komentar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan terlihat banyak diungkap dalam percakapan tersebut. Hal itu pun dibenarkan pihak Dekanat FH UI.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore