Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 23.48 WIB

Fakta Persidangan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Ternyata Mati 5 Tahun

Kasus kebakaran maut kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang memasuki babak baru. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kasus kebakaran maut kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang memasuki babak baru. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus kebakaran maut kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4), terungkap fakta baru.

Gedung kantor yang berlokasi di Kemayoran tersebut ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang valid selama lima tahun terakhir.

Sertifikat yang menjamin keamanan bangunan tersebut diketahui sudah kedaluwarsa sejak 27 Agustus 2020 dan tidak pernah diurus lagi hingga tragedi kebakaran terjadi pada Desember 2025 lalu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mencecar perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, terkait status legalitas gedung tersebut.

Inggrid mengonfirmasi bahwa masa berlaku SLF gedung memang telah habis lama. Ia juga menjelaskan bahwa status SLF yang mati berdampak langsung pada aspek teknis keamanan, termasuk sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi.

"Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," kata Inggrid di persidangan.

Lebih lanjut, Inggrid mengungkapkan bahwa belum ada permohonan pembaruan dari pihak terkait. Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab utama pengurusan dokumen ini ada di tangan pemilik bangunan.

"Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan," tambah Inggrid.

Tragedi yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran ini sebelumnya telah menyeret Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai terdakwa.

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atau Pasal 188 KUHP lama tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore