
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji menegaskan bahwa pihak tertentu harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpa.
JawaPos.com - Peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah meninggalkan luka mendalam dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 22 orang. Tanggapan tegas pun muncul dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji, yang menegaskan bahwa pihak tertentu harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpa.
Menurut politisi Partai NasDem itu, pihak yang perlu dipertanggungjawabkan antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Citata sebagai pemberi izin terhadap bangunan tersebut. Permintaan pemeriksaan terhadap kedua pihak itu merunut pada proses penerbitan izin pembangunan dan penilaian kelayakan gedung, terutama terkait unsur keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas.
Ongen menjelaskan bahwa banyaknya korban jiwa disebabkan oleh standarisasi keamanan gedung yang jauh dari Standar Operasional Gedung (SOP). Menurutnya, jelas terlihat adanya pengabaian terhadap aspek keselamatan, terutama akses penyelamatan yang harus diprioritaskan pada gedung bertingkat saat terjadi musibah kebakaran.
Peristiwa ini bahkan dianggap serupa dengan kebakaran yang pernah terjadi di kawasan Glodok beberapa waktu lalu. "Dengan sangat jelas, perizinan yang diberikan oleh PTSP dan Citata tidak mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna gedung," ujar Ongen, Minggu (14/12).
Sebagai solusi, Ongen berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan gedung di Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sebuah gedung layak digunakan dan memenuhi syarat keselamatan saat terjadi kebakaran.
Selain itu, Dinas Gulkarmat juga harus diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi kepada petugas keamanan atau sekuriti gedung. Dengan demikian, petugas tersebut dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dini saat musibah kebakaran terjadi.
Ongen juga menyarankan agar pengelola gedung menyediakan setidaknya satu unit mobil pemadam kebakaran, sehingga api dapat dipadamkan sebelum petugas Gulkarmat tiba di lokasi. Data dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menunjukkan bahwa terdapat 694 gedung bertingkat di Jakarta yang tidak memenuhi unsur keselamatan saat terjadi musibah kebakaran.
"Gedung-gedung itu tergolong rawan kebakaran," tegas Ongen.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
