
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat penyelenggara yang terlibat korupsi. DPR RI masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan ini.
Terbaru Komisi III DPR RI meggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan dari ahli Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi. RDPU digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai pimpinan sidang melakukan pendalaman kepada ahli Chandra terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Sahroni.
Chandra pun menjelaskan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara yang bisa dijerat Perampasan Aset. Ada juga kategori kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” ujar Chandra.
Pimpinan Komisi III DPR RI pun menyimpulkan RDPU ini menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara dengan koleganya yang melakukan fraud.

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
7 Kuliner Cwie Mie Terenak di Malang, Kuliner Ikonik dengan Cita Rasa Otentik
Jadwal Piala AFF U-17 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad Garuda Muda
Bupati Gresik Gus Yani Buka Suara soal Kasus SK ASN Palsu, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta
Kasus Penipuan ASN di Gresik Menghadirkan Fakta Baru, Pegawai DPMD Mengaku Jadi Korban
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual FH UI, 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Disidang Terbuka
Tak Perlu ke Jogja, 12 Tempat Kuliner Gudeg Ini Ada di Malang yang Juga Istimewa dan Rasanya Juara
Momen Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI yang juga Anak Polisi Dikonfrontasi Mahasiswa
12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
