
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat penyelenggara yang terlibat korupsi. DPR RI masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan ini.
Terbaru Komisi III DPR RI meggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan dari ahli Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi. RDPU digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai pimpinan sidang melakukan pendalaman kepada ahli Chandra terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Sahroni.
Chandra pun menjelaskan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara yang bisa dijerat Perampasan Aset. Ada juga kategori kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” ujar Chandra.
Pimpinan Komisi III DPR RI pun menyimpulkan RDPU ini menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara dengan koleganya yang melakukan fraud.

Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Resmi! Link Live Streaming Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di Gelora Bung Karno
Jadwal Clash of Legends Barcelona Legends vs DRX World Legends: Siaran Langsung, Live Streaming dan Daftar Skuad Kedua Tim!
Disiarkan di Televisi? Informasi Lengkap Clash of Legends Jakarta 2026! Patrick Kluivert Siap Comeback di GBK
Jadwal Clash of Legends Jakarta 2026! Duel Epik Barcelona Legends vs DRX World Legends di Gelora Bung Karno
Kick-off Sempat Dimajukan! Ini Jadwal Resmi Persib Bandung vs Arema FC di GBLA
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
Kecewa Berat! Francisco Rivera Ungkap Kondisi Ruang Ganti Persebaya Surabaya Usai Kalah dari Madura United
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
