
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Undang-Undang Perampasan Aset, agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, semangat utama dari regulasi ini adalah memberantas korupsi, bukan justru menciptakan masalah baru dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar hukum terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
"Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Sahroni menegaskan, DPR tidak ingin regulasi ini justru merugikan masyarakat atau melanggar prinsip-prinsip dasar hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.
"Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu," ujarnya.
Menurut Sahroni, harapan masyarakat terhadap Undang-Undang Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam upaya memberantas korupsi secara efektif. Ia menyebut, publik menginginkan regulasi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi tanpa melanggar hak-hak individu.
Ia pun menambahkan, tujuan utama dari hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset adalah untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.
"Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," tegasnya.
Meski demikian, Sahroni mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang ini harus melibatkan berbagai pihak, khususnya para ahli hukum. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil dalam penerapannya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
