
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum terhadap Dokter Richard Lee masih terus bergulir. Untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Richard selama 40 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa keputusan itu diambil mulai 26 Maret lalu. Dengan tambahan masa penahanan selama 40 hari, penyidik punya waktu sampai 5 Mei mendatang untuk menuntaskan kasus tersebut.
”Untuk tersangka DRL, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta pada Rabu (1/4).
Menurut Budi, sampai saat ini penyidik masih menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus Richard kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemarin (31/3).
”Kami masih menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. Karena itu, penyidik mengambil langkah perpanjangan penahanan,” ucap perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
Baca Juga:Perjanjian Pranikah Mencuat di Kasus VCS Suami Clara Shinta, Ini Pengertian hingga Manfaatnya
Sesuai dengan keterangan yang sudah disampaikan kepada publik, Richard pertama kali ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret lalu. Dia menjalani penahanan setelah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik melayangkan 29 pertanyaan.
Saat itu Budi menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Di hari yang sama dia malah melakukan siaran langsung media sosial akun TikTok.
”Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.
Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard mulai pukul 21.50 WIB malam ini di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, dia sudah melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
