Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus. (Istimewa)
JawaPos.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dilanda konflik internal berupa sengketa kepengurusan yang sah. Terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum menuai penolakan dari kelompok di internal partai itu juga.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus mengatakan, penyelesaian sengketa partai sudah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Konflik PPP pun seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi.
Firdaus menyampaikan, setiap partai politik diwajibkan memiliki Mahkamah Partai atau lembaga lain internal yang memiliki fungsi sama. Bagian ini akan membantu partai menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan internal.
“Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal partai politik lewat Mahkamah Partai atau sebutan lainnya. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujar Firdaus, usai Seminar Nasional bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3).
Dalam undang-undang, putusan Mahkamah Partai terkait sengketa kepengurusan bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum lanjutan ke pengadilan.
Bagi Firdaus, perlu adanya legal standing dalam pengajuan sengketa. Artinya, tidak semua pihak bisa melalukan gugatan terhadap kepengurusan partai.
“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.
Firdaus menerangkan, terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. Pertama, memastikan partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal sebelum gugatan dilakukan.
Jika partai memiliki mekamisme internal, perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum gugatan ke pengadilan diajukan. Bila telah diambil keputusan melalui mekanisme internal, maka gugatan pengadilan tidak perlu dijalankan.
“Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan. Karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkas Firdaus.