
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, khawatir terjadi kesimpangsiuran fakta dari kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, pengusutan kasus tersebut kini terkesan melambat.
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan nonyuridis," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Kekhawatiran kesimpangsiuran fakta itu muncul dari proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI. Sebab, Kepolisian merilis dua inisial terduga pelaku, yakni BHC dan MAK dengan wajah pelaku yang menyerang Andrie.
Sementara, pada saat yang bersamaan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI tiba-tiba merilis empat inisial anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW dan ES, pada Rabu (18/3). Namun, tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh dan peran masing-masing.
"Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta," ujarnya.
Terlebih, di tengah masifnya kritik publik atas pengusutan kasus tersebut, secara tiba-tiba Kepala Bais mundur dari jabatannya dengan alasan sebagai bentuk tanggung jawab, yang justru kental nuansa politis.
Karena itu, Usman menyarakankan Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi. Agar lebih efektif, DPR juga perlu dilibatkan dalam TPF yang meliputi Komisi I dan III.
"Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial," tegasnya.
Aktivis HAM itu juga menegaskan, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.
"Kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat," pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
