
Praperadilan Lee Kah Hin ungkap laporan informasi domain intelijen tak diatur KUHAP. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi, mengungkapkan bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Hendri saat menyampaikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Lee Kah Hin.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/3).
Hendri hadir sebagai ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin. Dalam persidangan, Hendri menyatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung pembelaan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik hanya perlu memiliki minimal dua alat bukti yang sah. “Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” ujarnya.
Menurut Hendri, yang terpenting dalam proses penyidikan adalah terpenuhinya unsur formil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin itu menghadirkan tim kuasa hukum Lee Kah Hin yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili oleh Indon dan Garindra. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Jumat (13/3) dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel terkait sengketa patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke pihak kepolisian hingga keduanya berstatus terdakwa.
Dalam perkembangannya, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara itu, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah dilayangkan pada November 2025, atau sebelum putusan bebas terhadap kedua terdakwa dibacakan.

12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
Selain Tangkap Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sekda hingga Kadis PUPR
Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
Muncul Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik, Satu Pegawai Aktif
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kader Partai Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2026
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung, dan Live Streaming!
Kuliner di Surabaya: 17 Rekomendasi Bakso Terbaik dengan Rasa Autentik
