
Praperadilan Lee Kah Hin ungkap laporan informasi domain intelijen tak diatur KUHAP. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi, mengungkapkan bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan Hendri saat menyampaikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Lee Kah Hin.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/3).
Hendri hadir sebagai ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin. Dalam persidangan, Hendri menyatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung pembelaan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik hanya perlu memiliki minimal dua alat bukti yang sah. “Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” ujarnya.
Menurut Hendri, yang terpenting dalam proses penyidikan adalah terpenuhinya unsur formil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung sejak Senin itu menghadirkan tim kuasa hukum Lee Kah Hin yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili oleh Indon dan Garindra. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Jumat (13/3) dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel terkait sengketa patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral. Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position, yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke pihak kepolisian hingga keduanya berstatus terdakwa.
Dalam perkembangannya, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara itu, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin telah dilayangkan pada November 2025, atau sebelum putusan bebas terhadap kedua terdakwa dibacakan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
