Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 23.55 WIB

THR ASN Surabaya Kapan Cair? Ini Bocoran dari Wali Kota Eri Cahyadi

THR ASN Surabaya ditarget cair minggu ini atau paling lambat pekan depan. Wali Kota Eri Cahyadi beri bocoran proses pencairan THR dan PPPK paruh waktu. - Image

THR ASN Surabaya ditarget cair minggu ini atau paling lambat pekan depan. Wali Kota Eri Cahyadi beri bocoran proses pencairan THR dan PPPK paruh waktu.

JawaPos.com - Penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akhirnya terjawab. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan bocoran pencariannya.

Eri Cahyadi mengatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung. Oleh karena itu, pegawai tak perlu khawatir karena THR akan cair dalam waktu dekat.

"THR ini lagi diproses ya. Jadi, insya Allah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya," ucapnya, Sabtu (7/3).
 
Pemkot Surabaya berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.

"Insya Allah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 4 Maret 2026, serta sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan, dijelaskan mekanisme pembayaran hingga tata cara penyaluran.

Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) milik masing-masing satuan kerja pemerintah.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Setelah perhitungan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D. Dokumen SPM-LS THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore