
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Dikutip dari akun YouTube resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu (7/3), kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS yang mengatur keamanan aktivitas anak di internet.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Pemerintah menilai ruang digital perlu menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda. Oleh karena itu, sejumlah langkah pembatasan penggunaan layanan daring mulai diterapkan.
Salah satu langkah utama yang akan diberlakukan adalah penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Akun yang berada pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut.
Platform yang dimaksud mencakup layanan media sosial dan jejaring daring yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah menilai layanan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai ancaman bagi anak-anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, serta berbagai bentuk penipuan digital.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi bahaya yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet.
Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam perkembangan ekosistem digital nasional. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan internet yang sehat.
Orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital diharapkan ikut mendukung kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menjaga keamanan anak saat menggunakan teknologi digital.
Pemerintah juga menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan edukatif.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang tanpa menghadapi risiko besar dari aktivitas daring.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022