Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 23.42 WIB

KPK Ingatkan BUMN yang Kerap Didera Korupsi: Jangan Jadikan Business Judgement Rule Tameng

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan dengan 5 petinggi BUMN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan dengan 5 petinggi BUMN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

KPK menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi serta tidak disertai mens rea atau niat jahat.

Penegasan ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah ditangani kasusnya oleh lembaga antirasuah.

Kelima BUMN tersebut yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan yang dilakukan KPK, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat sistem pencegahan setelah proses penegakan hukum dilakukan.

“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.

Setyo menilai, penguatan pencegahan di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal perusahaan, termasuk melalui perubahan pada sejumlah posisi strategis. Selain itu, BUMN juga perlu melakukan pembaruan sistem yang berfokus pada perbaikan tata kelola organisasi.

Dalam konteks tersebut, Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan korupsi, yakni transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses bisnis menjadi lebih terbuka dan dapat diakses publik.

“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.

KPK juga telah melakukan kajian untuk memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina. Melalui sejumlah instrumen pemetaan risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan yang kemudian menjadi dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana.

Ia menilai, praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore