Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 04.07 WIB

Lewat Pledoi, Eks Pejabat Kemhan Tolak Seluruh Tuntutan Oditur di Kasus Korupsi Satelit

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (berbatik) membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8). Dia menolak seluruh tuntutan oditur militer. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (berbatik) membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8). Dia menolak seluruh tuntutan oditur militer. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Melalui pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8), eks pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menolak seluruh tuntutan oditur militer.

Dalam sidang sebelumnya, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tersebut dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Lewat nota pembelaan sebanyak 315 halaman, pria yang biasa dipanggil Leo itu menyatakan bahwa tuntutan oditur militer merupakan kezaliman.

Karena itu, Leo menolak seluruh tuntutan oditur militer. Termasuk dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Dia mengaku heran karena menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek besar yang melibatkan banyak pihak, mulai dari presiden hingga menteri pertahanan (menhan) kala itu.

”Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.

Namun dalam perjalanannya Leo merasa dirinya yang dituduh seorang diri dalam pelaksanaan program tersebut. Padahal, program itu merupakan perintah dari presiden dan dilaksanakan langsung oleh menhan. Fakta itu membuat dirinya bukan hanya merasa dizalimi, melainkan juga sangat menyakitkan.

”Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan,” lanjut dia.

Pensiunan perwira tinggi (pati) TNI AL itu menyatakan bahwa Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar jajaran Kemhan dan kementerian lain seperti Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan program tersebut.

”Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta pak presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi, tidak ada perintah juga sampai saya pensiun,” sesalnya.

Menurut Leo, sampai proyek tersebut bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut. Namun, tiba-tiba dia diproses hukum.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore