
Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Saat ditemukan, kondisi bangkai gajah sudah membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Isi, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Johnny dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3).
Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Johnny menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini bukan lagi kasus sporadis, melainkan jaringan terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi sistematis.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Sementara, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan praktik perburuan ilegal tidak boleh lagi terjadi.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Raja Juli mengingatkan, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang kehutanan dan KUHP.
“Alhamdulillah, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ucapnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
