Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam putusan terbarunya, MK mengubah norma yang dinilai berpotensi multitafsir.
MK menyatakan frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum terkait bentuk perintangan penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai frasa tersebut selama ini berpotensi menimbulkan penafsiran luas yang dapat menjerat profesi tertentu, terutama advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan.
“Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.
Menurutnya, advokat secara profesional bertugas mendampingi klien sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, tindakan advokat tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai upaya menghalangi proses hukum.
“Penasihat hukum itu konteksnya membela. Sejak orang dipanggil penegak hukum sampai diputus pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu memang pekerjaannya lawyer,” jelasnya.
Fickar menambahkan, persoalan muncul ketika frasa “tidak langsung” memungkinkan penafsiran terhadap tindakan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Ia mencontohkan, jika seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan klien sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi, transaksi lama itu berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk perintangan secara tidak langsung ketika terjadi penyidikan dan penyitaan aset.
“Yang jadi soal adalah kalimat ‘tidak langsung’ itu. Kalau ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, itu yang bisa dikenakan pasal tersebut,” paparnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
