
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diwawancara soal lalu lintas udara selama Bali International Airshow 2024 di Badung, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2). Menteri Perhubungan periode 2019-2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/2).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harno Trimadi, selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.
Harno Trimadi sebelumnya telah diproses secara hukum atas kasus dugaan suap dengan total nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,6 miliar, SGD 30.000, dan USD 20.000.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan vonis terhadap Harno berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, Harno juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000, dan SGD 30.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 625 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
