
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diwawancara soal lalu lintas udara selama Bali International Airshow 2024 di Badung, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2). Menteri Perhubungan periode 2019-2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/2).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harno Trimadi, selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.
Harno Trimadi sebelumnya telah diproses secara hukum atas kasus dugaan suap dengan total nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,6 miliar, SGD 30.000, dan USD 20.000.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan vonis terhadap Harno berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, Harno juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000, dan SGD 30.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 625 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022