
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diwawancara soal lalu lintas udara selama Bali International Airshow 2024 di Badung, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2). Menteri Perhubungan periode 2019-2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/2).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harno Trimadi, selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.
Harno Trimadi sebelumnya telah diproses secara hukum atas kasus dugaan suap dengan total nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,6 miliar, SGD 30.000, dan USD 20.000.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan vonis terhadap Harno berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, Harno juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000, dan SGD 30.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 625 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
