
Tangkapan layar detik-detik ketegangan antara penumpang dengan kru Super Air Jet rute Jakarta-Bali. (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti keterlambatan penerbangan maskapai Super Air Jet hingga lima jam pada rute Jakarta–Bali (IU 742) dan Lombok–Surabaya (IU 721) yang terjadi pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyampaikan pihaknya menyayangkan keterlambatan beruntun tersebut. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi arus mudik dan arus balik libur Idul Fitri 2026 mendatang.
“Operator dan regulator perlu menjadikan ini alarm bagi persiapan arus mudik 2026. Jangan sampai saat arus penggunaan tinggi pada periode mudik dan balik justru terjadi keterlambatan yang merugikan konsumen secara masif,” kata Fitrah Bukhari kepada JawaPos.com, Minggu (15/2).
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, BPKN meminta regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan audit kinerja operasional maskapai. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada pola masalah yang berulang, terlebih menjelang momentum Idul Fitri ketika mobilitas masyarakat meningkat tajam.
“Patut dipertimbangkan untuk melakukan audit kinerja operasional secara menyeluruh. Jangan sampai ada kelalaian yang kembali merugikan konsumen,” tegasnya.
Fitrah menekankan, keterlambatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal, melainkan indikasi adanya pola operasional yang perlu dibenahi. Ia juga menilai alasan kendala teknis yang disampaikan maskapai dalam keterangan media tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya mitigasi risiko oleh manajemen.
Selain itu, BPKN menyoroti ketentuan kompensasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Menurutnya, besaran kompensasi Rp 300.000 sudah perlu disesuaikan dengan tingkat inflasi, mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama satu dekade.
BPKN mendorong adanya revisi dengan sistem kompensasi yang lebih dinamis, baik melalui penyesuaian nilai inflasi maupun persentase harga tiket, serta mempertimbangkan kerugian aktual yang dialami konsumen.
Tak hanya itu, BPKN juga menyoroti pola komunikasi maskapai saat menghadapi krisis keterlambatan. Pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dinilai harus mampu memberikan penjelasan yang jelas serta kepastian layanan.
Menurut Fitrah, industri penerbangan merupakan industri jasa berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, memberikan pengalaman yang baik kepada konsumen seharusnya menjadi prioritas utama maskapai.
“Sering terlihat petugas di lapangan cenderung mengabaikan dan tidak memberi jawaban yang solutif atas aduan konsumen. Hal tersebut justru membuat konsumen semakin berada dalam ketidakpastian informasi maupun layanan,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
