
Tangkapan layar detik-detik ketegangan antara penumpang dengan kru Super Air Jet rute Jakarta-Bali. (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti keterlambatan penerbangan maskapai Super Air Jet hingga lima jam pada rute Jakarta–Bali (IU 742) dan Lombok–Surabaya (IU 721) yang terjadi pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyampaikan pihaknya menyayangkan keterlambatan beruntun tersebut. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi arus mudik dan arus balik libur Idul Fitri 2026 mendatang.
“Operator dan regulator perlu menjadikan ini alarm bagi persiapan arus mudik 2026. Jangan sampai saat arus penggunaan tinggi pada periode mudik dan balik justru terjadi keterlambatan yang merugikan konsumen secara masif,” kata Fitrah Bukhari kepada JawaPos.com, Minggu (15/2).
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, BPKN meminta regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan audit kinerja operasional maskapai. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada pola masalah yang berulang, terlebih menjelang momentum Idul Fitri ketika mobilitas masyarakat meningkat tajam.
“Patut dipertimbangkan untuk melakukan audit kinerja operasional secara menyeluruh. Jangan sampai ada kelalaian yang kembali merugikan konsumen,” tegasnya.
Fitrah menekankan, keterlambatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal, melainkan indikasi adanya pola operasional yang perlu dibenahi. Ia juga menilai alasan kendala teknis yang disampaikan maskapai dalam keterangan media tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya mitigasi risiko oleh manajemen.
Selain itu, BPKN menyoroti ketentuan kompensasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Menurutnya, besaran kompensasi Rp 300.000 sudah perlu disesuaikan dengan tingkat inflasi, mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama satu dekade.
BPKN mendorong adanya revisi dengan sistem kompensasi yang lebih dinamis, baik melalui penyesuaian nilai inflasi maupun persentase harga tiket, serta mempertimbangkan kerugian aktual yang dialami konsumen.
Tak hanya itu, BPKN juga menyoroti pola komunikasi maskapai saat menghadapi krisis keterlambatan. Pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dinilai harus mampu memberikan penjelasan yang jelas serta kepastian layanan.
Menurut Fitrah, industri penerbangan merupakan industri jasa berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, memberikan pengalaman yang baik kepada konsumen seharusnya menjadi prioritas utama maskapai.
“Sering terlihat petugas di lapangan cenderung mengabaikan dan tidak memberi jawaban yang solutif atas aduan konsumen. Hal tersebut justru membuat konsumen semakin berada dalam ketidakpastian informasi maupun layanan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022