
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Operasi senyap itu diduga menyasar pegawai pajak dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Benar (tangkap tangan), di Kalsel,” kata Fitroh dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
“KPP Banjarmasin,” singkat Fitroh.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jenis tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Masih pendalaman,” tegasnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Tim penindakan KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022