PERLUAS PASAR: Di event IIMS Surabaya 2025, Bridgestone membawa portofolio produk ban unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan beragam segmen kendaraan. (istimewa)
JawaPos.com - Langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara (WN) Singapura berinisial TCL direspons langsung oleh Bridgestone Indonesia. Pasalnya, TCL adalah salah seorang direktur Bridgestone.
Atas persoalan yang ditangani oleh otoritas Imigrasi Indonesia, Bridgestone menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
”Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ungkap perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (2/2).
Dalam keterangan yang sama, perwakilan Bridgestone Indonesia mengungkapkan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Yang bersangkutan adalah direktur representatif dari salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.
”Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” bunyi keterangan itu.
Bridgestone Indonesia memastikan dan menegaskan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap dan terus patuh pada aturan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut menjamin, setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan menjunjung tinggi setiap ketentuan.
”Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi kepada otoritas berwenang apabila memang diperlukan,” lanjut keterangan tersebut.
Masih dalam keterangan yang sama, disampaikan bahwa TCL merupakan Warga Negara (WN) Singapura yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia. Dia sempat diperiksa oleh pihak Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan pada Rabu (21/1) lalu.
Berdasarkan informasi terbaru, TCL sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Imigrasi dan sampai saat ini belum diumumkan sanksi konkret. Baik berupa detensi atau deportasi.
TCL disebut telah kembali ke Singapura tanpa terkena sanksi atau hukuman di Indonesia.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, sengkarut persoalan tersebut menegaskan kembali bahwa setiap perusahaan harus memenuhi aturan saat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Mereka wajib tunduk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Selain itu, semua pihak yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak Imigrasi. Berdasar data dari profil perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL bekerja di 3 perusahaan berbeda.
Yakni PT RE, PT SBM dan PT BTI. Sementara berdasar data dari Kementerian Tenaga Kerja, TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan yang berlaku sejak November 2024 sampai Oktober 2025.
Sehingga masa berlaku RPTKA itu sudah berakhir. Karena itu, dia diduga melanggar aturan izin tinggal.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
