PERLUAS PASAR: Di event IIMS Surabaya 2025, Bridgestone membawa portofolio produk ban unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan beragam segmen kendaraan. (istimewa)
JawaPos.com - Langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara (WN) Singapura berinisial TCL direspons langsung oleh Bridgestone Indonesia. Pasalnya, TCL adalah salah seorang direktur Bridgestone.
Atas persoalan yang ditangani oleh otoritas Imigrasi Indonesia, Bridgestone menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
”Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ungkap perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (2/2).
Dalam keterangan yang sama, perwakilan Bridgestone Indonesia mengungkapkan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Yang bersangkutan adalah direktur representatif dari salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.
”Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” bunyi keterangan itu.
Bridgestone Indonesia memastikan dan menegaskan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap dan terus patuh pada aturan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut menjamin, setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan menjunjung tinggi setiap ketentuan.
”Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi kepada otoritas berwenang apabila memang diperlukan,” lanjut keterangan tersebut.
Masih dalam keterangan yang sama, disampaikan bahwa TCL merupakan Warga Negara (WN) Singapura yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia. Dia sempat diperiksa oleh pihak Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan pada Rabu (21/1) lalu.
Berdasarkan informasi terbaru, TCL sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Imigrasi dan sampai saat ini belum diumumkan sanksi konkret. Baik berupa detensi atau deportasi.
TCL disebut telah kembali ke Singapura tanpa terkena sanksi atau hukuman di Indonesia.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, sengkarut persoalan tersebut menegaskan kembali bahwa setiap perusahaan harus memenuhi aturan saat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Mereka wajib tunduk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Selain itu, semua pihak yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak Imigrasi. Berdasar data dari profil perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL bekerja di 3 perusahaan berbeda.
Yakni PT RE, PT SBM dan PT BTI. Sementara berdasar data dari Kementerian Tenaga Kerja, TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan yang berlaku sejak November 2024 sampai Oktober 2025.
Sehingga masa berlaku RPTKA itu sudah berakhir. Karena itu, dia diduga melanggar aturan izin tinggal.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
