
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang suap dalam kasus ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Hal itu disampaikan Ono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1).
“Ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya (dicecar soal aliran uang),” kata Ono usai menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, Ono enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terkait dugaan aliran uang tersebut.
Ia menyebut, penyidik juga mendalami perannya dan tugasnya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Mengingat, Ade Kuswara juga merupakan politikus PDIP, yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
“Nanti tanya penyidik (soal aliran uang). Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis (15/1). Ono diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Selain Ono Surono, penyidik KPK turut memanggil Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; serta Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022