
Nadiem Makarim bantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menilai pihak Google sepatutnya diperiksa atau dimintai keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, peran Google telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Terlebih, Google sudah memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dakwaan jaksa,” kata Dody kepada wartawan, Selasa (13/1).
Dody menegaskan, klarifikasi tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi dalam persidangan guna memastikan kejelasan dan objektivitas perkara. Menurutnya, keterangan dari Google penting untuk menguji dakwaan yang disusun jaksa.
“Oleh karena itu, ini menjadi suatu kewajiban hukum dan sekaligus menjadi pertanyaan apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” tegasnya.
Sementara, Nadiem sendiri telah membantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop chromebook. Pernyataan ini disampaikan Nadiem membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Nadiem menerima aliran uang atas pengadaan chromebook.
"Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi," ucap Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Nadiem meyakini, fakta persidangan akan mengungkap secara rinci kasus dugaan korupsi chromebook, sebagaimana dialamatkan kepada dirinya.
"Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka," tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
