
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam rangka lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, pada Senin (12/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan berlangsung selama lebih dari 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, pada hari Senin (12/1) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi menjelaskan, dalam tindakan penggeledahan diamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Dokumen itu selanjutnya disita untuk dianalisa sebagai barang bukti.
Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik turut mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang terkait dengan perkara,” jelas Budi.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Diduga, uang tunai itu berkaitan dengan perkara suap pengurangan nilai pajak.
“Selain barang bukti dokumen dan elektronik, penyidik juga mengamankan dan menyita uang tunai dengan mata uang asing atau valas,” ujar Budi.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
“Barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami dan dikonfirmasi untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pajak ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.
Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp 75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
