
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjelaskan alasan pemberian surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman, terkait tingkat kehadirannya dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
MKMK menegaskan surat tersebut bukan merupakan sanksi etik, melainkan upaya menjaga kehormatan hakim.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan surat peringatan itu dikirimkan semata-mata sebagai bentuk pengingat, bukan hukuman.
MKMK, kata dia, lebih mengedepankan upaya menjaga kehormatan hakim konstitusi daripada menjatuhkan sanksi.
“Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Palguna menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurut dia, pelanggaran etik sejatinya lebih bersifat kesadaran internal dan seharusnya dapat dirasakan oleh individu yang bersangkutan.
“Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa," tegas Palguna.
Palguna menegaskan, harus ada kesadaran dari masing-masing hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya.
"Oleh karena itu, sebenarnya yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” ujarnya.
Menurut mantan Hakim Konstitusi itu, MKMK memiliki peran utama sebagai penjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks itu, surat peringatan yang diberikan kepada Anwar Usman dipandang sebagai bagian dari tugas menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.
“Barangkali itu juga penting untuk diketahui dari pihak beliau dan mungkin beliau agak keberatan dengan soal itu. Tapi kan kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran dan sebagainya, dan itu fakta bisa dibaca oleh semua orang karena itu ada di sistem di Mahkamah Konstitusi,” urainya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku terkejut menerima surat peringatan dari MKMK, terlebih karena informasi itu diekspos ke publik.
Ia menegaskan, seluruh ketidakhadirannya selama ini memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ini hakim konstitusi yang paling lama. Namun demikian saya sudah jawab ke MKMK sekaligus mengucapkan terima kasih. Saya sampaikan bahwa ketidakhadiran saya semuanya tidak ada yang tanpa alasan,” ucap Anwar Usman kepada wartawan, Selasa (6/1).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
