
Beri penjelasan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan tentang KUHP dan KUHAP baru yang banyak dikritisi masyarakat. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah pasal yang disorot pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diklaim Kementerian Hukum merupakan bentuk penguatan hukum serta penyesuaian pidana yang perlu diperbarui untuk menyikapi KUHP dan KUHAP lama yang disebut sudah ada sejak 1963.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, proses pembuatan KUHP dan KUHAP baru ini telah dilakukan sejak lama dan pada 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dia juga memastikan, proses penyusunan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berlangsung sangat panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas, sebelum akhirnya disahkan pada 2023.
“Jadi, kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP Nasional kita seperti yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman dalam jumpa pers menyikapi pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dia menjelaskan, hukum pidana materiel Indonesia selama ini masih mengacu pada produk tahun 1918, sementara hukum acara pidana baru diperbarui pada 1981. Karena itu, pembaruan KUHP dinilai sebagai langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern.
“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan,” katanya.
Supratman menekankan, penyusunan KUHP dan KUHAP telah dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR dan melibatkan kalangan akademisi serta masyarakat sipil.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya,” ujarnya.
Penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang menuai perdebatan disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan, sejumlah pasal yang dinilai kontroversial kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.
Menanggapi Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi, Edward menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
“Jadi sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujarnya.
Dia mencontohkan peristiwa di Sumatera Barat, ketika ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” katanya.
Edward juga menegaskan, pasal tersebut bersifat biimplikatif dan tidak serta-merta menjerat penanggung jawab aksi unjuk rasa.
“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi. Timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberitahu,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022