Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 April 2022 | 18.32 WIB

Tingkatkan Kinerja SDM, Kemendikbudristek Lantik 62 Pejabat

BELAJAR DI KELAS: Murid SMPN 3 Surabaya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), Rabu (16/3). Pemkot Surabaya akan memberlakukan PTM 100 persen hari ini. (Frizal/Jawa Pos) - Image

BELAJAR DI KELAS: Murid SMPN 3 Surabaya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), Rabu (16/3). Pemkot Surabaya akan memberlakukan PTM 100 persen hari ini. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti melantik 62 pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Pelantikan ini merupakan rangkaian penataan organisasi melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Kemendikbudristek untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja kementerian.

Suharti mengatakan, Kemendikbudristek kembali mengeluarkan kebijakan untuk memberi perhatian lebih pada peningkatan kualitas guru. “Oleh karena itu, dengan SOTK baru, hampir di semua provinsi kita dirikan Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak,” ujarnya.

Adapun jabatan yang dilantik adalah Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal; Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya pada Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan; Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika; tiga orang Kepala Balai Tata Usaha; 27 Kepala Balai Guru Penggerak (BGP); dan 29 Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

Suharti menyampaikan, kepada para pejabat yang dilantik untuk memimpin unit pelaksana teknis (UPT) tersebut. Penting pemahaman untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing provinsi.

“Naik tidaknya kualitas pembelajaran akan banyak ditentukan oleh kinerja Ibu/Bapak semua,” ucapnya.

Kepada para Kepala BGP dan Kepala BPMP, dan Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) diminta sebagai ujung tombak kementerian dalam berkoordinasi dengan daerah dan satuan pendidikan. Mereka harus memastikan kebijakan pusat, terutama kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dimaksud yaitu guru penggerak, sekolah penggerak, dan rapor pendidikan.

Kebijakan Merdeka Belajar memiliki esensi untuk menggali potensi terbesar para pendidik dan peserta didik untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.

“Saudara juga perlu memastikan kebijakan-kebijakan tersebut dipahami dengan baik oleh jajaran satuan kerja agar semua pihak memahami situasi pada masing-masing wilayah, khususnya bagaimana kinerja mereka dan seberapa jauh mereka dari target. Nantinya, informasi tersebut berguna untuk membantu daerah dalam membuat perencanaanm” pungkas Suharti.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore