
Petugas menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers penahanan Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penerimaan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Hingga Rabu (31/12), lembaga antirasuah menerima ribuan laporan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di berbagai instansi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya kesadaran untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi terkait dengan jabatan.
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12).
Dari ribuan objek gratifikasi tersebut, KPK mencatat sebagian besar berupa barang dan uang.
“Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp 3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai angka Rp 16,40 miliar.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berasal dari berbagai sumber pelapor, baik perorangan maupun unit pelaporan resmi di instansi.
“Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
KPK juga memetakan jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan selama 2025. Menurutnya, beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan antara lain pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.
Selain itu, terdapat pula laporan terkait fungsi pengawasan dan pelayanan publik. Pelaporan itu di antaranya berupa pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa.
"Serta, pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah, serta pemberian dari orang tua murid ke guru,” bebernya.
KPK juga menyoroti laporan terkait honorarium kegiatan. Menurutnya, pemberian honor narasumber, dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren pelaporan menunjukkan peningkatan kesadaran. Ia menyebut, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20%.
"Dimana pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” urainya.
Meski demikian, KPK masih menemukan praktik pemberian gratifikasi dari sektor perbankan. Karena itu, KPK mendorong langkah pencegahan lebih tegas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
