
Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB saat konferensi pers. /(YouTube BNPB)
JawaPos.com – Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total bantuan yang disiapkan mencapai Rp 13.154.400.000 atau sekitar Rp 13 miliar.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan kepada 7.308 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 15 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut.
“Total rencana penyaluran Rp 13.154.400.000 untuk 7.308 KK yang berasal dari 15 kabupaten/kota,” kata Abdul Muhari dalam konferensi pers daring, Minggu (28/12).
Muhari menjelaskan, penyaluran Dana Tunggu Hunian akan dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Untuk memudahkan masyarakat, pihak bank akan menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung warga terdampak di lokasi pengungsian maupun desa-desa terdampak.
“Bank penyalur nantinya akan mendatangi masyarakat terdampak bencana di setiap dusun dan kecamatan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujarnya.
Berdasarkan data BNPB, di Provinsi Aceh terdapat tiga kabupaten/kota yang akan menerima DTH dengan total anggaran sebesar Rp 4.543.200.000 untuk 2.524 KK.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, bantuan DTH akan disalurkan kepada 2.651 KK yang tersebar di empat kabupaten/kota dengan total anggaran mencapai Rp 4.771.800.000.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, bantuan menyasar delapan kabupaten/kota dengan total nilai anggaran sebesar Rp 3.839.400.000 untuk 2.133 KK.
Muhari menegaskan, mekanisme jemput bola ini dilakukan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menyulitkan warga terdampak yang masih berada dalam kondisi darurat.
“Jadi bukan masyarakat yang harus datang ke bank, tetapi bank yang akan datang ke setiap dusun, kecamatan, desa, hingga pengungsian terpusat. Dengan begitu, warga yang sudah terdaftar dalam SK bupati secara by name by address dapat menerima hak-haknya,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
