
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi Pers terkait pemeriksaan Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Menurutya, Surat Edaran ino diterbitkan menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang melanda Indonesia.
"Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Tito minta seluruh kepala daerah dapat bersiap diri jika wilayahnya menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini berkaca pada tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," tegasnya.
Tito memastikan, setiap kepala daerah tidak sendiri dalam menghadapi bencana. Ia menegaskan, kepala daerah akan dibantu oleh pemerintah pusat dalam menghadapi bencana.
"Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan," ujarnya.
Sementara, terkait polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi umrah, saat ini telah dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS, pada Senin (8/12) kemarin.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Tito.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
