
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi Pers terkait pemeriksaan Bupati Aceh Selatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Menurutya, Surat Edaran ino diterbitkan menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang melanda Indonesia.
"Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Tito minta seluruh kepala daerah dapat bersiap diri jika wilayahnya menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini berkaca pada tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," tegasnya.
Tito memastikan, setiap kepala daerah tidak sendiri dalam menghadapi bencana. Ia menegaskan, kepala daerah akan dibantu oleh pemerintah pusat dalam menghadapi bencana.
"Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan," ujarnya.
Sementara, terkait polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi umrah, saat ini telah dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS, pada Senin (8/12) kemarin.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Tito.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022