Ilustrasi Bandara IMIP Morowali. (Puspen TNI)
JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron menyampaikan bahwa meyakini tidak mungkin ada aktivitas penerbangan asing di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang lolos tanpa pantauan negara.
Menurutnya, jika hal itu sampai kejadian di rentang periode Agustus-Oktober setelah ditetapkan Bandara Internasional. Maka tentu hal itu akan menjadi aib bagi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (AU).
“Saya yakin tidak ada penerbangan internasional. Kalau iya, ini aib TNI AU juga bahwa ada pesawat tembus udara RI,” kata Bro Ron kepada JawaPos.com, Jumat (5/12).
Kendati demikian, ia meyakini bahwa tidak ada penerbangan internasional komersial pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Pasalnya, memang PT IMIP sendiri tidak merencanakan adanya penerbangan ke dan dari luar negeri di bandaranya.
“Sesuai pernyataan pihak IMIP tidak pernah ada rencana kegiatan flight internasional. Menurut saya memang belum dan tidak ada penerbangan internasional,” tutupnya.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pernyataan kerasnya saat meninjau lokasi pertambangan Morowali pada Kamis (20/11). Ia menyoroti fakta bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi negara.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa tidak ada petugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang ditempatkan di bandara tersebut. Pernyataan ini segera viral dan memicu pertanyaan publik mengenai legalitas serta pengawasan di kawasan strategis tersebut. Menhan menyampaikan sorotan ini usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI.
Sjafrie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa kehadiran negara merupakan anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya," tegas Sjafrie.
Kendati begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mencabut izin penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus IMIP.
Pencabutan izin sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Meskipun diteken jauh sebelum Bandara IMIP viral, tetapi Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 baru dirilis resmi dalam laman jdih.dephub.go.id pada 28 November 2025, alias setelah menjadi bahasan kontroversial di publik.
Dalam aturan teranyar itu, Menhub Dudy menegaskan bahwa hanya Bandara Bandara Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang diizinkan untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022