
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup ratusan tambang emas ilegal (Peti) di Blok Cirotan, Kampung Citrotan, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12). (Istimewa).
JawaPos.com – Dalam rangka penertiban, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penutupan ratusan tambang emas ilegal (Peti) di Blok Cirotan, Kampung Cirotan, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12). Langkah ini diambil untuk memulihkan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang terdampak aktivitas tambang.
Data Satgas PKH mencatat ada 281 lokasi Peti yang tersebar di Kabupaten Lebak, Sukabumi, dan Bogor. Seluruh titik tersebut telah ditindak melalui rangkaian operasi terpadu yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan target menyisir seluruh kawasan konservasi. Sedikitnya 1.400 titik tambang liar di TNGHS masuk daftar penutupan hingga misi operasi berakhir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan. Ia menyebut dampak yang ditimbulkan tambang ilegal sudah sangat mengkhawatirkan.
“Tentunya ini prinsipnya kita menjaga alam. Jadi di sini melaksanakan penindakan berkolaborasi, kita juga membutuhkan dukungan dari desa dan aparatur-aparatur,” tegasnya dalam Konferensi Pers Hasil Operasi Peti Satgas PKH, Rabu (3/12).
Menurut Dwi, operasi bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum semata, melainkan langkah penyelamatan ruang hidup masyarakat.
“Kami ingin memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Karena kejahatan kehutanan, adalah kejahatan yang extraordinary. Serius mengancam keberlanjutan baik ekologis, sosial, ekonomi, tatanan masyarakat dan juga tentu bermotifkan potensial loss,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan hutan dapat memicu bencana besar, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
"Dan saya tegaskan juga ini kami hadir di sini dan kawan-kawan juga harus meninggikan empati kita terhadap apa yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh dan juga Sumbar. Yang tentu kawan-kawan juga mengikuti bahwa itu erat kaitannya dengan juga kelestarian atau kerusakan kawasan-kawasan hutan yang ada di musibah-musibah tersebut," tegasnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup ratusan tambang emas ilegal (Peti) di Blok Cirotan, Kampung Citrotan, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12). (Istimewa).
Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) merupakan bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk pemerintah untuk menindak secara tegas aktivitas illegal di kawasan hutan. Ditjen Gakkum Kemenhut menjadi salah satu ujung tombak penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal di TNGHS bukan sekadar aksi penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya melindungi hulu sungai dan keselamatan warga di hilir.
“Tambang emas ilegal menggali lereng curam di hulu, mencemari air dengan merkuri dan sianida, dan meninggalkan lubang-lubang tanpa pemulihan. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merusak kawasan konservasi, tapi berpotensi menyebabkan longsor dan banjir ,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Operasi PETI Satgas PKH, Rabu (3/12).
Ditegaskan, operasi di TNGHS dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. “Kami bersama unsur Satgas PKH lainnya melakukan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya kita menjaga hutan, air, dan ruang hidup masyarakat. Kejahatan kehutanan adalah kejahatan luar biasa yang mengancam ekologi, sosial, ekonomi, dan keselamatan warga,” katanya.
Menurutnya, berbagai peristiwa banjir dan longsor di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa kerusakan hulu sungai selalu berujung pada penderitaan warga di hilir.
