
DEMO: Sejumlah penyayang binatang melakukan aksi stop konsumsi daging anjing di Car Free Day, Solo baru-baru ini.
JawaPos.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto, menuai sorotan setelah diduga memaksa warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing. Hal itu mengakibatkan dirinya harus dinonaktifkan dari jabatannya.
Dalam ajaran Islam, daging anjing termasuk najis dan haram dikonsumsi. Tindakan memaksa seorang Muslim memakan makanan yang dilarang oleh agamanya bukan hanya melanggar norma agama, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) serta prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh negara.
Sebagai Kalapas, Chandra seharusnya memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keamanan sistem pemasyarakatan. Lokasi Lapas Enemawira berada di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Chandra Sudarto setelah dilakukan pemeriksaan internal. Pemeriksaan terhadap Chandra berlangsung pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
"Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (3/12).
Rika menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) pemeriksaan dan menetapkan dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Chandra. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan profesional dan transparan.
Setelah penonaktifan itu, Ditjenpas juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kalapas Enemawira. Hal ini setelah Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan sekaligus penjadwalan sidang kode etik pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Chandra.
Sidang kode etik itu dilakukan pada Selasa (2/12) kemarin, oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. Rika memastikan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap Chandra Sudarto apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegas Rika.
Rika memastikan pihaknya akan terus menegakkan disiplin dan integritas seluruh petugas pemasyarakatan, sekaligus memberikan pelayanan serta pembinaan yang sesuai standar.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," pungkasnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
