
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Muncul isu bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak pihak mengira aturan tersebut menjadi landasan hukum utama untuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Namun setelah ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas secara spesifik kenaikan gaji ASN. Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
Dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 ini sendiri berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.
Perpres ini sendiri memiliki empat pasal utama, yakni:
Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.
Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.
Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
