
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (kiri). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, yang sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Langkah ini memicu pertanyaan besar: Apakah pemberian rehabilitasi itu sudah memenuhi persyaratan yang ada?
Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemulihan nama baik.
Menurut Rambun, rehabilitasi hanya bisa diberikan ketika ada bukti kuat bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus legendaris Sengkon dan Karta pada 1970-an. Setelah bukti baru ditemukan, keduanya dibebaskan melalui peninjauan kembali dan direhabilitasi negara.
Namun, Rambun menilai dalam pemberian rehabilitasi pada para eks Direksi ASDP, belum ditunjukkan bukti bahwa mereka tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Rehabilitasi diberikan oleh Presiden kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
Inilah poin penting dari rehabilitasi. Jika seseorang dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi, maka negara wajib membuka ruang ganti rugi.
"Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu, orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkap Rambun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang menyebut bahwa seseorang berhak menuntut kompensasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau terjadi kekeliruan hukum.
"Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.
Secara hukum, jalan itu terbuka, karena rehabilitasi memungkinkan seseorang menuntut kompensasi. Namun hal ini tergantung dengan kebijakan dari Ira Puspadewi dan rekan lainnya yang dirugikan.
Di sisi lain, publik juga membandingkan kebijakan ini dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
