
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (kiri). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, yang sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Langkah ini memicu pertanyaan besar: Apakah pemberian rehabilitasi itu sudah memenuhi persyaratan yang ada?
Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemulihan nama baik.
Menurut Rambun, rehabilitasi hanya bisa diberikan ketika ada bukti kuat bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus legendaris Sengkon dan Karta pada 1970-an. Setelah bukti baru ditemukan, keduanya dibebaskan melalui peninjauan kembali dan direhabilitasi negara.
Namun, Rambun menilai dalam pemberian rehabilitasi pada para eks Direksi ASDP, belum ditunjukkan bukti bahwa mereka tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Rehabilitasi diberikan oleh Presiden kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
Inilah poin penting dari rehabilitasi. Jika seseorang dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi, maka negara wajib membuka ruang ganti rugi.
"Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu, orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkap Rambun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang menyebut bahwa seseorang berhak menuntut kompensasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau terjadi kekeliruan hukum.
"Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.
Secara hukum, jalan itu terbuka, karena rehabilitasi memungkinkan seseorang menuntut kompensasi. Namun hal ini tergantung dengan kebijakan dari Ira Puspadewi dan rekan lainnya yang dirugikan.
Di sisi lain, publik juga membandingkan kebijakan ini dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022