
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (kiri). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, yang sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Langkah ini memicu pertanyaan besar: Apakah pemberian rehabilitasi itu sudah memenuhi persyaratan yang ada?
Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemulihan nama baik.
Menurut Rambun, rehabilitasi hanya bisa diberikan ketika ada bukti kuat bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus legendaris Sengkon dan Karta pada 1970-an. Setelah bukti baru ditemukan, keduanya dibebaskan melalui peninjauan kembali dan direhabilitasi negara.
Namun, Rambun menilai dalam pemberian rehabilitasi pada para eks Direksi ASDP, belum ditunjukkan bukti bahwa mereka tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Rehabilitasi diberikan oleh Presiden kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
Inilah poin penting dari rehabilitasi. Jika seseorang dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi, maka negara wajib membuka ruang ganti rugi.
"Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu, orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkap Rambun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang menyebut bahwa seseorang berhak menuntut kompensasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau terjadi kekeliruan hukum.
"Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.
Secara hukum, jalan itu terbuka, karena rehabilitasi memungkinkan seseorang menuntut kompensasi. Namun hal ini tergantung dengan kebijakan dari Ira Puspadewi dan rekan lainnya yang dirugikan.
Di sisi lain, publik juga membandingkan kebijakan ini dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022