
Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
JawaPos.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memeberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan direksi non aktif ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, dipastikan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rehabilitasi untuk 3 orang terpidana kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menyebut, sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi untuk tiga orang tersebut, presiden sudah meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memberikan pertimbangan secara tertulis kepada presiden.
”Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa malam (25/11).
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengadili ketiga terpidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap lantaran ketiganya tidak mengajukan banding. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak.
”Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” imbuhnya.
Dengan rehabilitasi tersebut, tiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara juga dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum mereka menjalani proses hukum dan divonis bersalah.
”Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala,” imbuhnya.
Menurut Yusril, pemberian rehabilitas bukan pertama kali dilakukan oleh presiden Indonesia. Sebelumnya, Presiden B. J. Habibie juga pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998. Belum lama, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada 2 guru di Kabupaten Luwu Utara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
