Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman.
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini bernapas lega. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan tersebut diberikan setelah Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerja sama bisnis serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut setelah menerima aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” tutur Dasco.
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tercatat dilakukan untuk kedua kalinya dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang sempat terancam diberhentikan akibat tuduhan pungutan liar terhadap orang tua siswa untuk membayar tenaga honorer. Lantas apa pengertian rehabilitasi?
Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi berasal dari istilah Latin habilitare yang berarti membuat menjadi baik. Rehabilitasi dipahami sebagai pengembalian hak dan kewenangan hukum seseorang yang hilang akibat suatu putusan, baik melalui keputusan hakim maupun ketentuan khusus yang berlaku.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi dimaknai sebagai upaya memulihkan kembali kedudukan, kondisi, atau nama baik seseorang seperti keadaan semula. Inti dari rehabilitasi terletak pada pemulihan martabat atau kehormatan, yang tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum, tetapi juga pada pengakuan masyarakat.
Selain itu, rehabilitasi juga diartikan sebagai bentuk pengembalian wewenang hukum yang hilang karena suatu putusan khusus, dan hal ini menjadi karakter yang membedakannya dengan grasi dalam arti yang sesungguhnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi. Ketika seseorang memperoleh rehabilitasi, nama baik serta hak-haknya secara resmi dipulihkan dan diumumkan kepada publik, sehingga status sosial dan kehormatannya kembali seperti sebelum dijatuhi putusan.
Perbedaan dengan Grasi, Amnesti dan Abolisi
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Pengampunan tersebut dapat berupa penghapusan, pengurangan, ataupun perubahan jenis sanksi pidana yang telah dijatuhkan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
