
Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi baru ini digadang menjadi tameng utama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya yang belakangan kian masif.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan tersebut lahir karena risiko di ruang digital berkembang jauh lebih cepat dari kemampuan anak-anak untuk memilah informasi. Ia mengibaratkan internet sebagai “perpustakaan raksasa” yang berisi pengetahuan bermanfaat sekaligus konten yang tidak layak dikonsumsi anak.
“PP Tunas menjadi penjaga perpustakaan itu. Aturan ini memastikan setiap konten yang diakses sesuai usia dan aman bagi adik-adik kita,” ujar Fifi, Sabtu (22/11).
PP Tunas menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi khusus perlindungan anak di ruang digital. Di dalamnya, platform digital diwajibkan menyediakan fitur keamanan, melakukan verifikasi usia, hingga memblokir akses anak terhadap risiko konten berbahaya, seperti kekerasan ekstrem, pornografi, perjudian, hingga eksploitasi data anak. Regulasi ini juga melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua.
Salah satu dukungan juga datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Malang, M Sailendra, menyebut PP Tunas sebagai payung hukum yang sudah lama dinantikan daerah. “Ini tonggak penting dalam upaya melindungi generasi penerus dari paparan konten negatif yang setiap hari mengintai,” tegasnya.
Implementasi PP Tunas diperkuat melalui kegiatan literasi digital, salah satunya Forum Sahabat Tunas Malang. Program ini menjadi ruang bagi anak-anak untuk memahami cara berinteraksi secara aman di internet sekaligus memperluas sosialisasi regulasi digital Kemkomdigi ke level akar rumput, termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.
Pemerintah berharap kolaborasi pusat, daerah, dan masyarakat mampu membuat PP Tunas tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan nyata bagi masa depan anak Indonesia yang tumbuh di era digital. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
