
KOWANI jelaskan terkait dinamika internal Pengurus di organisasi, Jumat (21/11). (Istimewa)
JawaPos.com-Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas dan tata kelola organisasi yang bersih. Penegakan disiplin dan sanksi diberikan bagi pengurus yang dinilai melanggar AD/ART serta etika organisasi.
Kebijakan ini menegaskan posisi KOWANI sebagai lembaga perempuan tertua di Indonesia yang menjunjung profesionalisme dan transparansi. Ketua Umum KOWANI Nannie Hadi Tjahjanto mengungkapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola organisasi sebagai dasar penegakan disiplin internal.
Menurut dia, pelanggaran organisasi dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan AD/ART hasil Kongres XXVI Tahun 2024. Setiap tindakan yang tidak berlandaskan mandat sah organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat yang berpotensi merusak kehormatan lembaga.
Nannie menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap aturan. Semua pengurus KOWANI, baik di pusat maupun di daerah, wajib menjunjung disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas organisasi secara kolektif–kolegial.
Selain itu, penegakan disiplin disebut sebagai kewajiban moral dan konstitusional demi menjaga keberlanjutan organisasi dan visi KOWANI menuju Indonesia Emas 2045.
Nannie juga mengungkapkan bahwa KOWANI telah menggelar Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus. Rapat tersebut secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi tegas terhadap pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Berdasar hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan," ujar Nannie, Jumat (21/11).
Nannie menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena tindakan sejumlah pengurus dianggap melampaui kewenangan konstitusional, menerbitkan dokumen ilegal, dan bertentangan dengan prinsip kolektif–kolegial.
"Langkah ini dilakukan secara hati-hati, melalui kajian hukum dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik," tandas Nannie.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
