Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 18.07 WIB

Tegaskan KLB Tidak Sah, Kowani Ajak Seluruh Anggota jaga Marwah

Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dan Wakil Ketua Kowani Atiek Sardjana (kedua kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO-Kowani - Image

Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dan Wakil Ketua Kowani Atiek Sardjana (kedua kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO-Kowani

JawaPos.com - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan organisasi pada tanggal 3 Juni 2026, tidak sah, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya diberitakan, Yenny Wahid terpilih sebagai Ketua Umum Kowani melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Jakarta. Adapun agenda utama KLB tersebut adalah memperkuat tata kelola organisasi, pemberdayaan perempuan, serta meningkatkan peran perempuan Indonesia di tingkat global.

"Jangan menyatakan KLB tanggal 3 Juni 2026 sah hanya berdasarkan klaim sepihak. Tunjukkan dokumennya, tunjukkan kewenangannya, tunjukkan dasar AD/ART-nya, dan tunjukkan bahwa seluruh prosesnya sah. Tanpa itu, KLB tersebut patut dinilai cacat kewenangan dan cacat prosedur," kata Ketua Umum Kowani Nanny Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6) lalu.

Nanny mengatakan bahwa kepemimpinan Kowani hasil Kongres XXVI tahun 2024 saat ini tetap berjalan, sah, aktif, dan menjalankan seluruh fungsi organisasi sebagaimana mestinya.

"Kowani ini tetap berdiri sesuai dengan Kongres ke-26 tahun 2024," tegas Nannie.

Menurut dia, persoalan mendasar yang harus dijawab terkait KLB 3 Juni tersebut bukan mengenai siapa yang hadir ataupun keputusan apa yang diumumkan, melainkan mengenai kewenangan pihak yang mengundang dan menyelenggarakan KLB.

Ia mengatakan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyelenggaraan Kongres Luar Biasa harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan organisasi yang sah.

Oleh karena itu, legalitas suatu KLB harus terlebih dahulu diuji dari aspek kewenangan penyelenggara, mekanisme pemanggilan peserta, keabsahan peserta, kuorum, serta prosedur pengambilan keputusan.

Nanny Hadi Tjahjanto juga menegaskan bahwa organisasi perempuan tertua dan terbesar di Indonesia ini tidak boleh dijadikan arena perebutan kepentingan yang berpotensi merusak persatuan gerakan perempuan Indonesia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore