
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakut, di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih pada Sabtu (8/11). (Polri)
JawaPos.com - Institusi pendidikan mestinya jauh dari perundungan. Namun fakta menunjukkan praktik bullying di lingkungan belajar mengajar berakhir mengerikan. Pondok Pesantren Babul Maghfirah terbakar hebat pada Jumat pekan lalu (31/10). Sepekan kemudian (7/11), ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta. Pemicunya sama: bullying terhadap terduga pelaku.
Trauma masih menggelayuti ratusan siswa di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Korban luka maupun siswa yang selamat dari ledakan kemarin siang belum sepenuhnya lupa terhadap insiden mengerikan tersebut. Ibadah salat Jumat yang biasanya berlangsung khidmat tidak terjadi hari itu. Yang ada justru tangisan, teriakan, serta darah berceceran.
Sebanyak 96 korban dievakuasi ke beberapa fasilitas kesehatan. Sampai malam ini, 29 diantaranya masih terbaring lemas di atas ranjang rumah sakit. Beberapa bahkan harus menjalani operasi akibat luka berat yang dialami pasca ledakan tersebut. Meski selamat dari insiden berdarah itu, siswa dan warga SMAN 72 Jakarta yang diizinkan pulang usai ledakan juga terdampak.
Polisi sedang bekerja. Mengumpulkan data, informasi, dan bukti-bukti. Walau belum sampai pada kesimpulan, satu dugaan mencengangkan muncul. Pelaku di balik ledakan yang menggegerkan itu diduga adalah salah seorang siswa di SMAN 72 Jakarta. Dia teman sekaligus anak didik para korban. Tidak heran, muncul pertanyaan. Mengapa dia bisa melakukan aksi mengerikan tersebut?
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara. Dari kerja-kerja panjang di Yayasan Lentera Anak, dia menyatakan bahwa insiden di SMAN 72 Jakarta adalah satu bukti tambahan yang dengan keras menampar semua pihak yang memiliki kewajiban untuk memastikan lembaga pendidikan adalah tempat paling aman dari praktik perundungan.
”Saya harus katakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan. Keterlambatan itu membuat korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalam waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya,” sesalnya.
Dalam berbagai kejadian, korban bullying kerap kali mengalami viktimisasi yang berulang. Pertama, viktimisasi saat dia dirundung teman-temannya. Kedua, viktimisasi saat korban mencari pertolongan. Oleh pihak yang mestinya memberikan bantun, kata Reza, korban justru diabaikan; masalahnya dianggap sepele dan biasa; dipaksa bertahan dan cukup berdoa.
”Andai mereka melapor ke polisi, misalnya, polisi pun boleh jadi memaksa korban untuk memaafkan pelaku dan secara simplistis menyebutnya sebagai restorative justice. Sehingga, terjadilah viktimisasi ketiga,” imbuhnya.
Dan puncak kesengsaraan korban adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain. Karena belum sempat pertolongan datang kepada korban, hukuman berat malah datang lebih dulu. Hukuman yang akan ditimpakan atas kekerasan korban bullying terhadap diri sendiri atau orang lain. Bagi Reza, fakta itu amat getir dan menyedihkan.
Jauh lebih dalam lagi, Reza menyatakan bahwa 90 persen anak yang menjadi pelaku bullying pernah korban bullying. Maka bullying bak lingkaran setan. Tidak putus dan terus membawa petaka. Data itu, kata dia, menjadikan persoalan bullying tidak bisa dipandang hitam atau putih belaka. Idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas dinamika jamak dalam proses perkembangan anak.
”Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin,” ujarnya.
Lantas apa yang harus dilakukan bila korban bullying tidak dapat diselamatkan dan melakukan kekerasan terhadap orang lain? Reza menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) wajib dikedepankan. Bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan.
”Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM). BM meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak. IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain,” kata dia.
Reza mengakui bahwa hal itu tidak mudah, butuh kerja keras lintas pemangku kepentingan untuk merealisasikannya. Namun, sudah menjadi kewajiban bagi negara memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan mereka dapat meraih masa depan lebih baik. Bukan hanya negara, masyarakat juga punya kewajiban yang sama.
