Ilustrasi ibadah umrah. (Kuwadi/Antara)
JawaPos.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Selama ini masa aktif visa umrah sepanjang 90 hari. Di aturan terbaru, visa umrah hanya berumur 30 hari.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu," katanya di Jakarta (1/11). Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.
Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay). Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. "Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," imbuhnya.
Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif. Serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia," tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.
Sedangkan masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan. Serta hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
