
Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre)
JawaPos.com – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengubah kemasan rokok menjadi polos ternyata belum final. Kemenkes menegaskan, usulan kemasan polos tersebut masih sebatas hasil masukan dari publik dalam forum public hearing dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa rencana standarisasi kemasan rokok polos hanya merupakan bagian dari kajian awal dan perbandingan dengan beberapa negara lain. Menurutnya, konsep tersebut akan tetap disesuaikan dengan karakter produk tembakau dan budaya konsumsi di Indonesia.
“Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain,” jelasnya.
Kemenkes kini tengah meninjau ulang rancangan aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan regulasi di bidang lain. Indah memastikan setiap langkah akan mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan lintas sektor sebelum dirumuskan secara final.
“Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, public hearing mengenai rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) tentang gambar dan tulisan peringatan merokok sebenarnya telah dilakukan sejak September 2024. Karena itu, Kemenkes kini ingin mempercepat proses penyusunan agar lebih progresif.
“Karena sudah lama, makanya perlu progresif,” katanya dalam Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana Pengamanan Zat Adiktif di Jakarta, Senin (28/10).
Rencana penerbitan peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut dijadwalkan rampung pada Juli 2026. Kemenkes juga menyiapkan grace period atau masa transisi agar industri tembakau bisa beradaptasi terhadap perubahan kebijakan itu.
“Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalau ada waktunya bisa setahun atau dua tahun untuk industri akan menyesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap penyusunan peraturan harus melalui proses harmonisasi. Ia mengingatkan, Kementerian Hukum berperan penting dalam memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi antarinstansi.
“Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK),” tegasnya.
Edward menambahkan, pembahasan lintas kementerian ini bertujuan memastikan rancangan peraturan Kemenkes tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama,” ujarnya dalam acara yang digelar oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ketua PPHK Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa penerbitan peraturan pelaksana tentang pengamanan zat adiktif sangat penting. Regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan industri sekaligus menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
