Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 19.34 WIB

Kapan Anies Baswedan Resmi Diusung Partai Gerakan Rakyat? Ini Kata Sahrin Hamid

Tokoh Nasional Anies Baswedan didapuk sebagai anggota pertama sekaligus Anggota Kehormatan ormas Gerakan Rakyat, Rabu (17/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Tokoh Nasional Anies Baswedan didapuk sebagai anggota pertama sekaligus Anggota Kehormatan ormas Gerakan Rakyat, Rabu (17/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepastian mengenai pengusungan Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Partai Gerakan Rakyat mulai menemukan titik terang.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid membeberkan bahwa penetapan resmi mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dilakukan usai proses administrasi partai rampung.

Sahrin menegaskan, aspirasi dari kader dan relawan di daerah untuk mengusung Anies memang tergolong sangat kuat. Namun, partai harus melewati satu tahapan krusial sebelum menggelar forum resmi penetapan.

Lantas, kapan agenda pengusungan tersebut akan direalisasikan secara resmi?

Tunggu SK Badan Hukum dan Rapimnas

Sahrin menjelaskan, penetapan Anies Baswedan tinggal menunggu pembentukan forum resmi partai yang akan digelar setelah status hukum organisasi diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.

"Mengenai posisi memang belum kita bahas, tapi bahwa Pak Anies sebagai calon presiden nampaknya tinggal membutuhkan forum untuk membuat ketetapan tentang itu," ujar Sahrin Hamid usai pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7).

Menurut Sahrin, forum keputusan tersebut baru akan digelar melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah Kementerian Hukum mengesahkan badan hukum partai.

Dalam Rapimnas tersebut, seluruh perwakilan dari 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) akan menyampaikan pandangannya secara resmi.

Resmi Daftar ke Kementerian Hukum RI

Langkah menuju penetapan calon Presiden tersebut diawali dengan pendaftaran resmi Partai Gerakan Rakyat ke Kementerian Hukum RI, Kamis (23/7).

Pendaftaran ini dilakukan setelah seluruh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah rampung diselesaikan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore