
Plang bertuliskan Kementerian BUMN sudah mulai dicopot oleh petugas. (Bayu Putra/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan perubahan atau transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada Kamis (2/10) lalu. Saat ini berarti BUMN bukan lagi kementerian.
Setelah hampir dua minggu, plang bertuliskan Kementerian BUMN sudah mulai dicopot oleh petugas. Seperti pantauan JawaPos.com, plang Kementerian BUMN yang terletak di Masjid Masjid Ar-Rayyan (Kementerian BUMN) berlokasi di Jl. Kebon Sirih No. 48, Jakarta Pusat, sudah dicopot petugas, Minggu (19/10) pagi.
Hanya satu orang petugas yang terlihat mencopot plang yang bertuliskan Kementerian BUMN. Petugas itu menggunakan kemeja berwarna biru dan menaiki tembok pagar. Satu persatu kata dari plang Kementerian BUMN dicopot oleh petugas.
Resmi Berubah jadi Badan Pengaturan BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan perubahan atau transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan dan ekonomi nasional.
“Terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum, agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perkembangan perekonomian nasional,” kata Rini.
Rini membeberkan bahwa ada empat urgensi perubahan keempat UU BUMN. Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator secara lebih tegas agar tercipta sinergitas fungsi pengelolaan BUMN.
Kedua, kebutuhan memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global.
Ketiga, pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
“Sementara itu keempat yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan. Bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rini menambahkan, pembahasan RUU ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR.
Perubahan ini disusun untuk menghadirkan kebutuhan kelembagaan yang progresif, aturan main yang lebih jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
