Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 September 2025, 07.08 WIB

PT Taspen Serahkan Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua untuk Sri Mulyani

PT Taspen menyerahkan manfaat pensiun dan THT kepada Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan, sebagai apresiasi atas dedikasinya. (Instagram PT Taspen) - Image

PT Taspen menyerahkan manfaat pensiun dan THT kepada Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan, sebagai apresiasi atas dedikasinya. (Instagram PT Taspen)

JawaPos.com - PT Taspen (Persero) secara resmi telah menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan periode 2024-2025 Sri Mulyani Indrawati.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.

Melalui akun Instagram PT Taspen, pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.

"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 - 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," bunyi keterangan dalam akun Instagram resmi PT Taspen, dikutip Senin (29/9).

Pihaknya memastikan, penyerahan manfaat program Pensiun dan THT dilakukan langsung sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Sementara itu, kebijakan tentang tunjangan pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun.

Kemudian, pensiun yang diterima tergantung masa jabatan dengan besaran minimal enam persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sedangkan untuk gaji pokok berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Tak hanya itu, mantan menteri juga berhak atas THT dengan besaran 3,25 kali gaji pokok. Tak disebutkan oleh PT Taspen berapa besaran uang pensiun dan THT yang diterima oleh Sri Mulyani.

Namun, berkaca pada pengalaman Mantan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki bahwa uang pensiun sebesar Rp 27 juta. Selain itu, Teten mengaku akan menerima uang tunjangan pensiun sebesar Rp 3 juta per bulan.

Tak hanya pensiunan dan THT, mantan menteri di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan untuk menteri yang berusia di atas 60 tahun saat selesai menjabat akan diberikan jaminan sepanjang seumur hidup.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore